to English

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 418/MPP/KEP/6/2003

TENTANG
KETENTUAN IMPOR NITRO CELLULOSE (NC)

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

Menimbang :

Mengingat:

Memperhatikan:

Surat Menteri Pertahanan Nomor K/514/25/02/11/DTI tanggal 16 November 2001 perihal Pengawasan dan Pengendalian terhadap Nitro Cellulose.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR NITRO CELLULOSE (NC)

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

Pasal 2

(1) NC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 hanya dapat diimpor oleh IP-NC dan IT-NC.

(2) NC untuk keperluan militer diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diakui sebagai IP-NC, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Daglu, dengan melampirkan dokumen:

(2) Persetujuan atau penolakan alas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 4

(1) NC yang diimpor oleh IP-NC hanya untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan/ diperdagangkan atau dipindahtangankan.

(2) Pengakuan sebagai IP-NC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup waktu pengapalan, pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis NC yang dapat diimpor dengan memperhatikan kapasitas dan rencana produksi selama 1 (satu) tahun.

Pasal 5

(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT-NC, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Daglu, dengan melampirkan dokumen:

(2) Persetujuan atau penolakan alas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 6

(1) Setiap kali IT-NC melakukan importasi harus mendapat persetujuan impor yang memuat jumlah, jenis, waktu pengimporan, dan pelabuhan tujuan.

(2) Persetujuan impor IT-NC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen Daglu berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Ranahan Dephan.

Pasal 7

(1) Pengakuan sebagai IP-NC dan penunjukan IT-NC berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

(2) Contoh bentuk pengakuan sebagai IP-NC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.

(3) Contoh bentuk penunjukan sebagai IT-NC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 8

(1) Pengangkutan NC dari pelabuhan tujuan sampai ke pengguna akhir wajib mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

(2) Pendistribusian NC oleh IT-NC kepada pengguna akhir dilakukan secara langsung dan dilarang melalui perantara.

Pasal 9

(1) Setiap importasi NC oleh IP-NC dan IT-NC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi/penelusuran teknis di negara muat barang oleh surveyor atas biaya importir.

(2) Verifikasi/penelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi negara pembuat, spesifikasi barang, komposisi kimia, dan jumlah barang yang akan diimpor.

(3) Hasil verifikasilpenelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor.

Pasal 10

Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor NC sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) surveyor harus memiliki persyaratan sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Dilaksanakan atau tidak impor NC, perusahaan pemilik IP-NC dan IT-NC wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen Daglu dengan tembusan kepada Dirjen IKAHH dan Dirjen Ranahan Dephan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Pengakuan sebagai IP-NC atau Penunjukan sebagai IT-NC.

(2) Contoh bentuk laporan realisasi impor NC oleh IP-NC dan IT-NC adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 12

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, baik disengaja maupun karena kelalaiannya dapat dikenakan sanksi:

(2) Apabila NC yang diimpor oleh IP-NC tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengakuan sebagai IP- NC atau Penunjukan sebagai IT-NC, dan atau barang yang diimpor tanpa disertai Laporan Surveyor, IP-NC atau IT-NC yang bersangkutan harus mengekspor kembali NC yang diimpornya atas biaya yang bersangkutan atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Pasal 13

Ketentuan yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu).

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdaya laku efektif 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 2003
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd

RINI M.SUMARNO SOEWANDI


LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 418/MPP/Kep/6/2003
T ANGGAL: 17 Juni 2003

DAFTAR LAMPIRAN