to English
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 418/MPP/KEP/6/2003
TENTANG
KETENTUAN IMPOR NITRO CELLULOSE (NC)
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
Menimbang :
- a. bahwa Nitro Cellulose (NC) adalah bahan kimia yang memiliki kadar nitrogen yang bersifat sensitif merupakan bahan baku bahan peledak yang banyak digunakan untuk keperluan militer dan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan proses produksi industri tertentu dan untuk keperluan lainnya;
- b. bahwa karena sifatnya yang sensitif tersebut, NC dapat disalahgunakan untuk tujuan destruktif dan gangguan keamanan sehingga pengadaannya perlu dikendalikan dengan tanpa menghambat kelancaran arus barang, khususnya yang bersumber dari impor;
- c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat:
- 1. Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
- 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasl Perdagangan Dunia) Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
- 5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
- 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
- 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak;
- 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
- 10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen;
- 11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen;
- 12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
- 13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 789/MPP/KEP/12/2002;
- 14. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/10/MNI1I2000 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengendalian Badan Usaha Bahan Peledak Komersial;
- 15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/KEP/3/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- 16. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK04/2002 dan Nomor 819/MPP/KEP/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
- 17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/KEP/I/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Memperhatikan:
Surat Menteri Pertahanan Nomor K/514/25/02/11/DTI tanggal 16 November 2001 perihal Pengawasan dan Pengendalian terhadap Nitro Cellulose.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR NITRO CELLULOSE (NC)
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- 1. Cellulose Nitrates yang juga disebut Nitro' Cellulose (NC) adalah bahan kimia yang memiliki kandungan nitrogen yang dapat dipakai sebagai bahan baku bahan peledak dan bahan baku/penolong untuk keperluan industri tertentu dan keperluan lainnya yang termasuk dalam HS 3912.20,000.
- 2. IP-NC adalah Importir Produsen NC yang diakui oleh Dirjen Daglu dan disetujui untuk mengimpor sendiri NC yang diperuntukkan semata-mata hanya untuk kebutuhan proses produksinya.
- 3. IT-NC adalah Importir Terdaftar NC bukan produsen yang ditunjuk oleh Dirjen Daglu yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor NC dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan NC yang diimpornya kepada industri atau lembaga lainnya sebagai pengguna akhir.
- 4. Pengguna akhir adalah badan usaha atau lembaga yang menggunakan NC sesuai peruntukannya dan dilarang memperjualbelikan/ memperdagangkan atau memindah tangankan NC kepada siapa saja.
- 5. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
- 6. Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
- 7. Dirjen IKAHH adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
- 8. Dirjen Ranahan Departemen Pertahanan adalah Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan.
- 9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansilunit terkait yang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
Pasal 2
(1) NC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 hanya dapat diimpor oleh IP-NC dan IT-NC.
(2) NC untuk keperluan militer diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diakui sebagai IP-NC, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Daglu, dengan melampirkan dokumen:
- a. Fotokopi Izin Usaha Industriffanda Oaftar Industri atau yang setara dari instansi teknis yang membidangi usaha tersebut;
- b. Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T); ,
- c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TOP);
- d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Rencana produksi;
- e. Rekomendasi dari Dirjen IKAHH.
(2) Persetujuan atau penolakan alas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 4
(1) NC yang diimpor oleh IP-NC hanya untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan/ diperdagangkan atau dipindahtangankan.
(2) Pengakuan sebagai IP-NC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup waktu pengapalan, pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis NC yang dapat diimpor dengan memperhatikan kapasitas dan rencana produksi selama 1 (satu) tahun.
Pasal 5
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT-NC, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Daglu, dengan melampirkan dokumen:
- a. Fotokopi Sural Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- b. Fotokopi Angka Pengenal lmportir Umum (API-U);
- c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- e. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang menunjukkan pengalaman di bidang impor NC dalam 3 (tiga) tahun;
- f. Rekomendasi dari Dirjen Ranahan Dephan mengenai kemampuan perusahaan yang bersangkutan dalam melakukan penyimpanan, pergudangan, pendistribusian, dan pemusnahan NC.
(2) Persetujuan atau penolakan alas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 6
(1) Setiap kali IT-NC melakukan importasi harus mendapat persetujuan impor yang memuat jumlah, jenis, waktu pengimporan, dan pelabuhan tujuan.
(2) Persetujuan impor IT-NC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen Daglu berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Ranahan Dephan.
Pasal 7
(1) Pengakuan sebagai IP-NC dan penunjukan IT-NC berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Contoh bentuk pengakuan sebagai IP-NC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
(3) Contoh bentuk penunjukan sebagai IT-NC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 8
(1) Pengangkutan NC dari pelabuhan tujuan sampai ke pengguna akhir wajib mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(2) Pendistribusian NC oleh IT-NC kepada pengguna akhir dilakukan secara langsung dan dilarang melalui perantara.
Pasal 9
(1) Setiap importasi NC oleh IP-NC dan IT-NC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi/penelusuran teknis di negara muat barang oleh surveyor atas biaya importir.
(2) Verifikasi/penelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi negara pembuat, spesifikasi barang, komposisi kimia, dan jumlah barang yang akan diimpor.
(3) Hasil verifikasilpenelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor.
Pasal 10
Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor NC sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) surveyor harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
- a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
- b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
Pasal 11
(1) Dilaksanakan atau tidak impor NC, perusahaan pemilik IP-NC dan IT-NC wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen Daglu dengan tembusan kepada Dirjen IKAHH dan Dirjen Ranahan Dephan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Pengakuan sebagai IP-NC atau Penunjukan sebagai IT-NC.
(2) Contoh bentuk laporan realisasi impor NC oleh IP-NC dan IT-NC adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini.
Pasal 12
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, baik disengaja maupun karena kelalaiannya dapat dikenakan sanksi:
- a. Pencabutan Pengakuan sebagai IP-NC, apabila:
- 1) memperjualbelikan atau memindahtangankan barang sebagaimana yang tercantum dalam persetujuan impor;
- 2) mengimpor barang yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam Pengakuan IP-NC;
- 3) mengimpor barang yang tercantum dalam Pengakuan IP-NC yang masa berlakunya habis dan belum diperpanjang;
- 4) tidak melaporkan realisasi impornya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- b. Pencabutan Penunjukan sebagai IT-NC, apabila:
- 1) mengimpor barang yang jenis atau jumlahnya tidak sesual sebagaimana yang tercantum dalam Penunjukan IT-NC;
- 2) mengimpor barang yang tercantum dalam Penunjukan IT-NC yang masa berlakunya habis dan belum diperpanjang;
- 3) tidak melaporkan realisasi impornya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Apabila NC yang diimpor oleh IP-NC tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengakuan sebagai IP- NC atau Penunjukan sebagai IT-NC, dan atau barang yang diimpor tanpa disertai Laporan Surveyor, IP-NC atau IT-NC yang bersangkutan harus mengekspor kembali NC yang diimpornya atas biaya yang bersangkutan atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Pasal 13
Ketentuan yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu).
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdaya laku efektif 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 2003
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
RINI M.SUMARNO SOEWANDI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 418/MPP/Kep/6/2003
T ANGGAL: 17 Juni 2003
DAFTAR LAMPIRAN
- 1. Lampiran I : PENGAKUAN SEBAGAI IMPORTIR PRODUSEN NITRO CELLULOSE
- 2. Lampiran II : PENUNJUKAN SEBAGAI IMPORTIR TERDAFTAR NITRO CELLUL
- 3. Lampiran III : KARTU KENDALI REALISASI IMPOR NITRO CELLULOSE.